Kode: Taekwondo

Sabtu, 13 September 2014

Konsep Keperawatan Anak

1. PENGERTIAN ANAK
Menurut UU RI No. IV th 1979 ttg kesejahteraan anak, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah Sedangkan menurut UU RI No. I th 1974 Bab IX ps 42 disebutkan bahwa anak yang sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai perkawinan yang sah.
Dari kedua pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang dilahirkan dalam atau sebagai perkawinan yang sah yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.


2. KEDUDUKAN ANAK DI INDONESIA
Di Indonesia anak dipandang sebagai pewaris keluarga, yaitu penerus keluarga yang kelak akan melanjutkan nilai – nilai dari keluarga serta dianggap sebagai seseorang yang bisa memberikan perawatan dan perlindungan ketika kedua orang tua sudah berada pada tahap lanjut usia ( jaminan hari tua ) . Anak masih dianggap sebagai sumber tenaga murah yang dapat membantu ekonomi keluarga. Keberadaan anak dididik menjadi pribadi yang mandiri


3. FILOSOFI KEPERAWATAN ANAK
Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan kepada anak harus memahami bahwa semua asuhan Keperawatan anak harus berpusat pada keluarga ( family center care ) dan mencegah terjadinya trauma ( atraumatik care )
Family center care ( perawatan berfokus pada keluarga ) merupakan unsur penting dalam perawatan anak karena anak merupakan bagian dari anggota keluarga, sehingga kehidupan anak dapat ditentukan oleh lingkungan keluarga., Untuk itu keperawatan anak harus mengenal keluarga sebagai tempat tinggal atau sebagai konstanta tetap dalam kehidupan anak yang dapat mempengaruhi status kesehatan anak
Sedangkan maksud dari atraumatic care adalah semua tindakan keperawatan yang ditujukan kepada anak tidak menimbulkan trauma pada anak dan keluarga dengan memperhatikan dampak dari setiap tindakan yg diberikan. Prinsip dari atraumatic care adalah menurunkan dan mencegah dampak perpisahan dari keluarga, meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengontrol perawatan pada anak,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar